Faith - Hope - Love

29 June 2010

Pornografi dalam Pandangan Gereja Katolik

Lagi-lagi muncul berita tentang kasus menyebarnya video mesum yang kemudian muncul berita-berita perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Kasus-kasus pelecehan seksual tersebut mulai muncul lagi dan terjadi karna alasan yang klasik. Kebanyakan dari mereka melakukan itu disebabkan karena tayangan-tayangan atau video mesum “mirip” artis yang mereka nikmati/saksikan, atau lebih tepatnya karna pornografi.

Katekismus Gereja Katolik memberikan tiga alas an mengapa pornografi itu salah satu dosa. Pertama pornografi melanggar kutamaan kemurnian. Setiap orang Kristiani dipanggil untuk hidup murni, sebab itu ia wajib mengormati kekudusan seksualitas kemanusiaannya sendiri, yang meliputi integritas jasmani dan rohani dari keberadaannya. Ia juga wajib menghormati kekudusan perkawinan (bdk Mat 19:4-6). Sebab itu cinta kasih suami istri yang mencerminkan ikatan sacramental antara mereka, dan pengucapan janji perkawinan juga sacral. Ungkapan cinta kasih suami istri haruslah mencerminkan cinta kasih yang setia, permanen, dan eklusif, saling member dan saling menghidupi antara suami dan istri.

Namun demikian, hormat terhadap perkawinan dan cinta kasih suami istri tidak hanya sebatas pada ungkapan secara jasmani. Rasa hormat juga meliputi dimensi rohani. Yesus mengajarkan, “kamu telah mendengar firman Tuhan: Jangan berzinah, tetapi Aku berkata kepadamu: setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dalam hatinya.” (Mat 5:27-28). Sebab itu patutlah, “kemurnian menjamin sekaligus keutuhan pribadi dan kesempurnaan penyerahan diri” (Katekismus Gereja Katolik, No. 2337). Sebaliknya, pornografi merupakan tindak perzinahan batin yang mengantar pada ketidakutuhan rohani orang dan mengantar pada perzinahan fisik atau tindak seksual yang tidak sah lainnya.

Kedua, pornografi sangat merusak martabat semua mereka yang ikut berperan (para petonton, actor, dan pedagang). Masing-masing dari mereka mengekloitasi diri dan mengeksploitasi orang lain dengan cara demi kenikmatan atau kuntungan pribadi. Secara keseluruhan, martabat manusia direndahkan, baik yang memproduksi, ia yang memperdagangkan/menyebarkan, ataupun ia yang menikmatnya.

Ketiga, mereka yang terlibat dalam pornografi membenamkan diri dalam suatu dunia semu, dunia khayalan, lepas dari dunia nyata. Cinta kasih sejati senantiasa menyangkut memberikan diri demi kebaikan orang lain, sedangkan pornografi menarik orang lain unuk masuk dunia semu yang menyesatkan dan egois, yang kemudian dapat dilakukan dalam dunia nyata hingga mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Masalah pornografi telah meningkat darstis sejak internet menyajikan hubungan seksual “virtual reality”.

Dosa pornorafi tidak sekedar menyangkut tindakan pada suatu saat, melainkan dapat menjadi semacam kanker rohani yang merusak manusia. Dr. Victor Cline (1996) menemukakan empat dampak progresif dari pornografi: (1) kecanduan, di mana hasrat untuk menikmai tayangan-tayangan pornografi membua orang kehilangan penguasaan diri; (2) meningkatnya nafsu liar, di mana orang menjadi kurang puas dengan hubungan seksual yang normal. Semakin brutal guna memperoleh tingkat sensasi dan gairah yang sama; (3) hilannya kepekaan moral, di mana tidak lagi memiliki kepekaan-kepekaan moral terhadap tayangan-tayangan yang tidak wajar, yang tidak sah, yang menjijikan, yang menyesatkan, yang amoral, diterima dan memandang orang lain sebagai obyek; (4) pelampiasan, di mana khayalan diwujudkan dalam tindakan nyata yang jahat.

Jelas nyata, pornografi menimpulkan dampak buruk dan merusak segenap masyarakat, terisrtimewa perempuan dan anak-anak. Pornografi mengajarkan bahwa perempuan menikmati “dipaksa” dan menikmati aktivitas seksual yang brutal, mendukung pelacuran/perzinahan, mendukung orang mempertontonkan aurat, mendukung voyerisme (prilaku di mana orang mendapatkan kenikmatan dengan melihat secara tersembunyi orang lain menanggalkan busana atau melakukan hubungan seksual), dan menganggap semua prilaku itu adalah wajar. Sangat menyedihkan karna dampak pornografi terjadi pada anak-anak di bawah umur, baik mereka itu sebagai pelaku maupun korban. Pornografi menggambarkan aktifitas seksual di luar pernikahan sebagai sesuatu yang wajar.

Sementara sebagian orang berusaha membenarkan (merasa diperbolehkan) karna alas an sudah menika dan demi meningkatkan keintiman dalam perkawinan mereka. Sebagian besar dari orang itu bisa jadi lebih mengkhayalkan actor-aktor dan adegan-adegan dalam tayangan-tayangan pornografi tersebut daripada pasangan mereka. Keadaan yang demikian memerosotkan kesakralan cinta kasih suami istri menjadi tindakan perzinahan (mempergunakan tubuh yang lain sebagai sumber kenikmatan seksual sementara “bersetubuh” dengan suatu figure khayalan.

Sebagai orang Kristiani, haruslah kita waspada terhadap pornografi, bukan hanya menghindari penggunaannya saja, melainkan juga menolak gambar, rekaman, bayangan atau pemikiran apapun yang muncul secara tak sengaja, seperti misalnya secara kebetulan menyaksikannya saat menonton film tertentu) Haruslah kita bertindak bijaksana dalam memilah-milah apa yang hendak kita saksikan ataupun apa yang hendak kita dengarkan. Kita patut menentang segala sumber pornografi yang merendahkan dan mencemarkan masyarakat kita. Di samping itu, dalam doa-doa kita, patutlah kita memohon keutamaan kemurnian, mohon pada Tuhan rahmat agar kita senantiasa murn dan menghormati martabat manusia dari kalangan lawan jenis. Apabila kita jatuh dan dengan sengaja ikut ambil bagian dalam suatu bentuk pornografi atau menerima suatu gambar dan rekaman, bayangan atau pemikiran pornografi yang dengan tidak sengaja dicari, namun demikian kita terima, kita patut bertobat, mengaku dosa dan menerima absolusi. Katekismus Gereja Katolik mengajarkan bahwa pornografi merupakan “satu pelanggaran berat,” artinya secara obyektik merupakan dosa berat. Jangan pernah kita menganggap remeh dosa ini dan membiarkannya berakar dalam hidup kita.

Comments :

0 komentar to “Pornografi dalam Pandangan Gereja Katolik”

Post a Comment

Copyright © 2009 by Widi Agung "Tekek" Nugroho

Template by Blog Templste 4 U | Edited By Free Download